WahanaNews.co | Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Mantan Gubernur DKI Jakarta merespons soal Kemendagri yang mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan dieranya. Lalu apa kata Ahok?
"Jadi intinya itu pergusuran tidak mungkin dihindari, sebetulnya lebih tepat itu bukan pergusuran tergantung lihatnya dari sisi mana," kata Ahok kepada wartawan di Citos, Jakarta Selatan, Minggu (6/11/22).
Baca Juga:
Veronica Tan di Kabinet Merah Putih, Prabowo Titipkan Misi Besar untuk Anak dan Perempuan
Ahok menyinggung soal pemindahan warga sekitar Waduk Pluit ke Marunda. Menurutnya, hal tersebut bukan penggusuran melainkan dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
"Kalau bagi Pemda kenapa kita telat lakukan itu, karena kita tunggu rumah susunnya jadi. Mungkin kita lupa dulu waktu di Waduk Pluit kita pindahkan ke Marunda, itu orang hanya bawa badan, seluruh perabot kita isi. Jadi intinya bagi sisi kami bukan pergusuran, pindahkan ke tempat yang lebih aman, lebih nyaman," ucapnya.
Lantas, Ahok menjelaskan terkait keluarga yang dipindahkan justru mendapat sejumlah keuntungan. Mulai dari beasiswa pendidikan hingga tarif bus digratiskan.
Baca Juga:
Jika Diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024, Ahok Siap Menangkan Anies Baswedan
"Anak-anaknya semua dapat KJP, naik bus gratis, lalu semua penghuni di rumah susun gratis. Waktu itu kita belum nyambung sampai ke seluruh bus ya, tapi kan rencananya nyambung seluruh bus satu harga. Seorang hanya bayar satu harga per bulan untuk yang tinggal di rumah susun, gaji UMP malah nggak bayar," ujarnya.
"Jadi sebetulnya itu cuma bahasa politik penggusuran, orang tinggal di daerah sungai yang berbahaya kok. Makanya, saya bilang tugas pejabat itu adalah mengadministrasikan keadilan sosial dalam rangka mewujudkan keadilan sosial," tambahnya.
Menurut Ahok, penerapan penggusuran bukan untuk menilai siapa yang kaya dan miskin. Namun, kata dia, untuk keadilan bagi banyak pihak.
"Jadi bukan berarti bela miskin atau bela kaya atau hukum yang miskin, itu bukan. Kita berbicara administrasi," tegas Ahok.
Pergub Penggusuran Akan Dievaluasi Heru Budi
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ia mengatakan akan melakukan pembahasan soal permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan pencabutan Pergub Penggusuran.
"Nanti saya tanya Biro Hukum ya. Nanti kita lihat, saya tanya dulu Biro Hukum. Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujar Heru pada wartawan, Jumat (4/11).
Heru Budi menuturkan Pemprov DKI akan memikirkan sikap terbaik soal Pergub Penggusuran. Ia juga akan mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok tersebut.
"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujar Heru Budi Hartono.
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemprov DKI. Kemendagri meminta DKI terlebih dahulu mengeluarkan pergub baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu sebelumnya diajukan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada Agustus lalu, Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub untuk mencabut pencabutan pergub lama.
Namun pihaknya menunggu persetujuan dari Kemendagri. Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelas Anies kala itu. [afs]