Pertama, terdakwa Indra Kenz terbukti memperoleh barang-barang itu dari hasil investasi Binomo yang merugikan member di bawahnya atau korban.
“Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa barang-barang bukti tersebut diperoleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dari para korban dalam perkara ini yang berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar yakni sebesar ditambah Rp 83 Miliar,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam putusannya.
Alasan berikutnya, hakim menilai korban tidak berjudi saat bergabung menjadi member Binomo di bawah mentor Indra Kenz.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Melansir Kompas.com, Hakim menjelaskan, perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu korban atas nama Maru Nazara pada 3 Februari 2022.
Dengan begitu, hakim menilai tidak tepat jika perbuatan para korban yang ikut bermain trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.
“Tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi, maka oleh sebab itu majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut,” tulis hakim.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban karena korban disebut bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.