WahanaNews.co | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Arif Firdaus, buronan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tahun anggaran 2017.
Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, bahwa Arif Firdaus merupakan terpidana dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6.115 Miliar dan akibat perbuatannya, Arif Firdaus divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
"Terpidana Arif Firdaus diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
Leonard menjelaskan, ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Kejari Tangsel Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Rp1,2 Miliar
Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.
"Melalui program Tabur Kejaksaan menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,"pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.