WAHANANEWS.CO, Sumut - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumatera Utara menahan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada kasus yang sama, Kejatisu telah menahan lima tersangka.
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan dua tersangka baru, hari ini ditahan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Medan, Senin (9/12/2024).
Dia mengungkapkan, Kedua tersangka yakni LD selaku Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya dan Y merupakan Direktur PT Dinamika Utama Indonesia.
"Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti," jelasnya.
Baca Juga:
Terkait Pengakuan Tom Lembong, Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara
Penyidik mengkhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana serupa.
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Medan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 28 Desember 2024," katanya.
Adre membeberkan kasus ini bermula atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk subkontraktor PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.