Selain dikenakan sanksi administrasi, AKP Dyah juga terkena sanksi etika yang menyatakan bahwa dirinya sebagai perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP dyah juga kata Nurul, menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan.
"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC juga dikenakan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP DC juga menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ucap Nurul.
Baca Juga:
Vonis Bharada E, Polri Minta Semua Pihak Menghargai
Adapun Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Diduga ada pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah namun jenis pelanggaran itu termasuk dalam golongan sedang.
"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," kata Dedi.
Nama AKP Dyah sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Novriansah Yoshua Hutabarat yang diduga diotaki Ferdy Sambo. Pun, mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.