WahanaNews.co, Jakarta - Aktivis 98 sekaligus Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti memperingatkan semua pihak jangan lengah hanya karena pengesahan Revisi UU Pilkada ditunda.
Ray curiga penundaan ini sebagai akal-akalan DPR hanya untuk menurunkan tensi gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Jadi, mereka tunda tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi," kata Ray di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8) mengutip CNN Indonesia.
Ray mengingatkan pada 2019, DPR juga pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut.
Ray menyebut pada saat itu, pengesahan UU Omnibus law juga tidak korum, tetapi tetap lolos.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Kalau melihat UU omnibus law mereka enggak korum tapi disahkan juga. Jadi mereka bilang aja ini udah kuorum. Udah ada tanda tangan sekian. Jadi tanda tangan ada, orang ga ada. Kan yang dihitung tanda tangan bukan kehadiran fisik," ujarnya.
Ray juga mewanti-wanti RUU Pilkada juga bisa saja disahkan tengah malam atau dini hari seperti Omnibus law.
"Oleh karena itu kita civil society yang menolak harus mengawalnya. Jangan lengah. Bisa jadi nanti tengah malam, " tuturnya.