WahanaNews.co | Mantan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
MA menuliskan sejumlah pandangan saat mencabut larangan itu. Beberapa alasan di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia (HAM) hingga alasan tumpang tindih peraturan.
Langgar HAM
MA berpendapat larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
MA menyebut hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, kata MA.
Mahkamah pun mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.
"Bahwa dalam UU HAM di atas sangat jelas diatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," dikutip dari salinan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018.