Namun ditolak.
"Saya tidak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan," kata Supardi.
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.
Supardi mengatakan, pihaknya segera memeriksa keduanya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar," ujarnya.
Baca Juga:
Alex Noerdin Dicecar, JPU Tanyakan Kaitan PDPDE dengan Perusahaan Swasta
Alex Noerdin diduga berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.
Sedangkan Muddai Madang menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee pemasaran dari PT PDPDE Gas. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.