Ia menyebut penyidik juga mendalami tugas dan perannya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
“Nanti tanya penyidik. Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Suap Bupati Bekasi, Ono Surono Diperiksa KPK Mengaku Ditanya Soal Aliran Uang
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah bupati, serta Sarjan sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara disebut rutin meminta uang ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Baca Juga:
Dana Kuota Haji, KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.