WahanaNews.co, Jakarta - Uang hasil pemerasan yang dilakukan jajaran anak buah Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengalir ke sejumlah pihak.
Sebagian dana dialirkan kepada istrinya, sementara yang lain mengalir ke partai politik tempat SYL bernaung, yakni NasDem.
Baca Juga:
Usai Diperiksa di Kasus SYL, Pengacara Rasamala Eks Pegawai KPK Bungkam
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (28/2/2024).
Dalam persidangan ini, SYL didakwa bersama-sama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Jaksa menjelaskan bahwa Hatta merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian diangkat sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada periode 2020-2022, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
Sementara itu, Kasdi menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan pada tahun 2020.
Kejadian ini dimulai ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2019.
Beberapa bulan setelahnya, jaksa menyebutkan bahwa SYL memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan pemotongan anggaran sebesar 20% di setiap direktorat di Kementan.