Pemotongan dana tersebut disalurkan untuk kepentingan pribadi SYL.
"Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau di-nonjob-kan," ucap jaksa Taufiq.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
Singkatnya terkumpul Rp 44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan dalam kurun waktu 2020-2023. Setoran-setoran itu dikelola Hatta dan Kasdi sesuai perintah SYL.
Uang itu kemudian disebut jaksa KPK digunakan untuk sejumlah keperluan SYL.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata jaksa.
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
Jaksa kemudian membacakan rincian rekapitulasi penggunaan uang itu. Salah satunya untuk istri SYL dan Partai NasDem.
"Penggunaan uang keperluan istri terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP," kata jaksa.
Aliran uang itu dibagi tahun ke tahun. Berikut rincian dana yang mengalir ke istri SYL: