Dalam sidang yang sama, salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhany Hamidan Khoir, menyatakan bahwa Nadiem tidak mengetahui aliran dana yang masuk ke kantongnya.
Keterangan itu terungkap saat Dhany dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, terkait pengetahuan terdakwa atas penerimaan uang oleh para pejabat.
Baca Juga:
KPK Panggil 3 Bos Travel, Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Makin Panas
“Kita sudah memeriksa 8, bahkan saya baca di BAP 11 saksi yang mengakui menerima uang, tadi bapak juga mengakui menerima uang, apakah semua kalian ketika menerima uang itu diketahui oleh terdakwa ini,” tanya Ari Yusuf di ruang sidang.
Dhany secara tegas menjawab bahwa Nadiem tidak mengetahui adanya penerimaan uang yang berasal dari salah satu vendor pengadaan Chromebook.
Ia juga menjelaskan alasan pengembalian uang yang dilakukan setelah kasus ini mulai disidik oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Intervensi Pembayaran 100 Persen, Kadinkes P2KB Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
“Saat itu memang ditanyakan ada iktikad baik apa oleh Pak Dhany, seperti itu,” ujar Dhany dalam keterangannya.
Berdasarkan surat dakwaan, terdapat sekitar 11 pejabat Kemendikbudristek yang diduga menerima uang dari pengadaan Chromebook tersebut.
Dari jumlah itu, enam pejabat telah mengakui penerimaan uang, termasuk tiga orang yang diperiksa sebagai saksi pada sidang Senin kemarin.