Dhany mengungkapkan bahwa ia menerima dan membagikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada sejumlah pejabat kementerian.
Uang tersebut diberikan oleh Mariana Susy yang merupakan rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu penyedia Chromebook dalam proyek pengadaan TIK.
Baca Juga:
KPK Panggil 3 Bos Travel, Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Makin Panas
“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS dan Pak Suhartono 7.000 dolar AS,” ungkap Dhany di hadapan majelis hakim.
Ia menyebutkan dirinya sendiri menerima 16.000 dolar AS serta Rp200 juta yang diklaim digunakan untuk kebutuhan operasional perkantoran.
“Kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan 16.000 dolar AS juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” katanya.
Baca Juga:
Intervensi Pembayaran 100 Persen, Kadinkes P2KB Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Saat pembagian uang dilakukan, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham diketahui sama-sama menjabat sebagai PPK SMA dalam pengadaan Chromebook.
Saksi lain, Harnowo Susanto yang saat itu menjabat PPK sekaligus Direktur SMA, mengakui menerima uang Rp250 juta dari Mariana Susy pada kesempatan berbeda.
Namun berdasarkan penelusuran, nilai penerimaan tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam dakwaan jaksa.