Dalam dakwaan disebutkan Harnowo menerima Rp300 juta sebagai PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK.
Hingga kini, para pejabat yang mengakui menerima uang tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Telusuri Alur Uang Caperdes, Kasus Bupati Pati Kian Terbuka
Mereka mengklaim seluruh uang yang diterima telah dikembalikan ke negara melalui penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Baca Juga:
Dugaan Upeti Sertifikat K3 Terkuak, Percakapan soal “Ibu Menteri” Dibacakan
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem pendidikan Indonesia.
Arah kebijakan itu disebut dilakukan dengan menggiring kajian pengadaan pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.