“Signing bonus yang saya terima dua juta rubel,” ujarnya, yang setara sekitar Rp 420 juta.
Ia juga mengklaim memperoleh gaji bulanan sebesar 210.000 rubel atau sekitar Rp 42 juta per bulan.
Baca Juga:
Kudeta Militer di Afrika Barat Benin Berakhir Gagal, Pimpinan Kabur
Polda Aceh secara resmi memecat Bripda Muhammad Rio melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia pada Rabu-Kamis (8-9/1/2026).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa sebelum melakukan desersi, Rio memiliki catatan pelanggaran disiplin yang bersifat akumulatif.
“Yang bersangkutan pernah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun pada Mei 2025 karena kasus perselingkuhan dan nikah siri,” kata Joko.
Baca Juga:
Militer Israel Dituduh Serang Gaza Ditengah Gencatan Senjata
Setelah menjalani sanksi penempatan di Yanma Brimob, Rio dilaporkan tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin (8/12/2025).
Ketidakhadiran tersebut memicu kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rio pada Selasa (7/1/2026).
Berdasarkan data perlintasan dan manifes penerbangan, Polda Aceh memetakan jalur keberangkatan Rio ke luar negeri secara berlapis.