Rio tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada Kamis (18/12/2025).
Sehari kemudian, Jumat (19/12/2025), ia melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, China, hingga akhirnya jejaknya terlacak masuk ke wilayah Federasi Rusia.
Baca Juga:
Kudeta Militer di Afrika Barat Benin Berakhir Gagal, Pimpinan Kabur
Kepolisian juga mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, serta data paspor yang dikirimkan sendiri oleh Rio melalui pesan singkat.
Dari sisi hukum, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia Rio terancam gugur.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga:
Militer Israel Dituduh Serang Gaza Ditengah Gencatan Senjata
Sementara itu, pengamat keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai kasus Rio mencerminkan celah serius dalam pengawasan personel bersenjata.
“Individu dengan riwayat sanksi etik dan degradasi karier adalah kelompok berisiko tinggi untuk direkrut pihak asing atau memilih menjadi tentara bayaran,” ujarnya.
Informasi mengenai pemecatan dan keterlibatan Rio dalam militer asing tersebut disampaikan Polda Aceh melalui keterangan resmi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.