Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean dengan tuduhan penganiayaan. Tuduhan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (27/8) pukul 19.17 WIB di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi adanya laporan terhadap Nicholas Sean ini. Dia menyebut Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Iya jadi ada laporan polisi (pasal) 351 (KUHP), terlapor inisial NSP," kata Rinaldo saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Dalam laporan tersebut, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean saat berada di dalam mobil di showroom tersebut.
"Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka," Ayu Thalia dalam laporannya ke polisi.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Tuduhan penganiayaan itu dibantah oleh anak Ahok. Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," tambah Ramzy.