Nicholas Sean memilih melaporkan Ayu Thalia dan menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukannya. Sebelum laporan dibuat, pihak Nicholas Sean mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam.
"Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada iktikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi Malam Takbiran
Sean juga siap membuktikan bahwa tuduhan Ayu Thalia tidak benar. Pengacara pun meminta polisi segera memeriksa Nicholas Sean untuk membuat terang benderang soal tuduhan itu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.