Kerry bersama Dimas, Sani, dan Agus juga didakwa mengatur agar kapal Suezmax milik PT JMN menjadi satu-satunya kapal yang memenuhi syarat lelang dengan menambahkan frasa “pengangkutan domestik” dalam dokumen jawaban PT KPI, sehingga kapal asing otomatis tersingkir dari tender.
Tidak hanya itu, satu kapal lain milik PT JMN bernama Jenggala Bango jenis MRGC yang bahkan belum memiliki izin usaha pengangkutan migas tetap dinyatakan lolos dan menang dalam proses penyewaan, yang menurut jaksa hanya dilakukan secara formalitas.
Baca Juga:
Saat Ditanya Andil Riza Chalid Aksi Demo ricuh, Kapolri Sebut Ikuti Bukti
Pada skema penyewaan Terminal BBM Merak, Kerry dan Riza melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak mengajukan kerja sama kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), meskipun mereka sadar bahwa terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak melainkan masih milik PT Oiltanking Merak.
Kerry kemudian menyetujui Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM bersama Hanung, sementara terminal belum resmi dimiliki, dan jaminan kredit ke Bank BRI menggunakan skema akuisisi PT Oiltanking Merak sebagai agunan.
Jaksa juga mengungkap adanya penggunaan dana senilai Rp176,39 juta dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti Gading, Dimas, Yoki, Sani, Arief, dan Agus.
Baca Juga:
Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Minyak Mentah MRC
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.