”Menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu (tak boleh mengadili perkara) selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara,” ucap Taufiq, dikutip dari siaran pers yang disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting, Kamis.
Kedua hakim tersebut, menurut Miko, terbukti bertemu pihak berperkara.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
Selain itu, mereka meminta telepon genggam dan sejumlah uang serta melakukan tawar-menawar dengan pihak berperkara itu.
Namun, dalam pemeriksaan MKH, keduanya tidak terbukti menerima telepon genggam dan uang yang diminta tersebut.
Sebab, saat perkara memasuki pembuktian, keduanya sudah dimutasi ke pengadilan lain.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Mereka pun mengaku tak mengetahui bagaimana perkara itu kemudian diputus.
Meskipun tidak terbukti menerima pemberian, kedua hakim tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim khususnya, angka 1 butir 1.2 bahwa hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan; dan angka 2 Butir 2.1.1 tentang hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela.
Selain itu, angka 2.2.(1) tentang hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami/istrinya, orang tua, anak/anggota keluarga lainnya untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, dan pihak lain yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.