Menanggapi kritik itu, Miko Ginting mengatakan, MKH menemukan sejumlah faktor yang meringankan terlapor, yakni belum terjadi penerimaan uang dan telepon genggam.
”Keputusan MKH ini bersifat etik. Kalau misalnya ada indikasi pidana, penegak hukum bisa menindaklanjutinya,” ujarnya.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
Selain sanksi untuk kedua hakim tersebut, MKH menjatuhkan sanksi kepada FNN, hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, karena tidak menjalankan tugas sejak 2018.
FNN dijatuhi sanksi non-palu selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Dalam pemeriksaan MKH, FNN mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengurus dua (dari tiga) anaknya yang berkebutuhan khusus.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Atas rekomendasi psikiater, kedua anak tersebut harus selalu didampingi.
Karena mengajukan mutasi ke Medan kepada Ketua Kamar TUN MA tetapi belum mendapat tanggapan, FNN mengajukan cuti besar dan tidak kembali ke Tanjung Pinang tanpa pemberitahuan kepada atasannya.
Atas pelanggarannya ini, ia dijatuhi sanksi non-palu selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi TUN Medan. [dhn]