WahanaNews.co, Jakarta - Kabar penangkapan anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 oleh Polisi Militer yang mengawal Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, jadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, anggota Densus 88 tersebut akhirnya dijemput oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polri setelah adanya komunikasi antara petinggi instansi penegak hukum.
Baca Juga:
Partogam Dairi & Pakpak Bharat: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu, Kasus Lamriah Diikuti Sampai Tuntas!
Mengutip Tempo, seorang anggota Densus 88 diamankan oleh polisi militer yang mengawal Febrie pada Minggu (19/5/2024).
Anggota polisi itu diduga mengintai Febrie yang sedang makan malam di salah satu restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan.
Dikabarkan, anggota Densus 88 itu mengarahkan alat yang diduga perekam ke ruangan tempat Febrie berada.
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Anggota DPRD Dairi Tidak Bisa Dikecualikan Hukum, Bukti Video Jelas, Harus Segera Diproses!
Saat hendak meninggalkan restoran dengan berjalan setengah berlari, satu di antara mereka langsung dirangkul oleh polisi militer, sementara satu lainnya berhasil meloloskan diri.
Setelah penangkapan itu, Febrie disebut menghubungi Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Namun, Komjen Wahyu Widada mengklaim tidak mengetahui dan meminta agar anggota Densus itu dibebaskan. Akan tetapi, Febrie enggan melepaskannya.