WahanaNews.co | Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memandang agar persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) hendaknya tidak terkesan memberatkan, melainkan dipermudah sesuai peraturan perundangan.
“Bagaimana persyaratan untuk bakal calon anggota legislatif dari pusat sampai ke daerah dipermudah dan jangan sampai merepotkan. Tetapi tetap harus mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan terkesan memperberat persyaratan,” ujar Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/4/23).
Baca Juga:
Rakor Komisi V DPR, Menteri PU: Sinergi Infrastruktur dan Transportasi Faktor Utama Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Dia menyebut bahwa saat rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP beberapa waktu lalu, disepakati pada prinsipnya persyaratan untuk Bacaleg jangan sampai memberatkan tetapi tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia lantas mempertanyakan syarat surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun yang berlaku untuk semua calon anggota legislatif di Pemilu 2024, di mana ketentuan itu akan diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) soal pencalegan.
Selain itu, tambah dia, dalam rancangan PKPU persyaratan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa cukup dengan surat pernyataan dari Bacaleg yang bersangkutan.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
"Tidak harus dikeluarkan oleh Departemen Agama atau lembaga lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lain sebagainya, atau yang Kristen oleh pendeta dan lain sebagainya?" tuturnya.
Guspradi juga menyinggung syarat-syarat lain yang tidak membutuhkan surat keterangan dari sebuah Institusi atau lembaga.
"Seperti syarat bisa membaca dan menulis bagi seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg juga tidak harus dikeluarkan oleh institusi seperti lembaga bahasa. Ini kan membuat Bacaleg tidak terbebani," imbuhnya.