"Kalau KPU sepanjang mekanisme ditempuh kita buka," ujarnya.
Menurutnya, ruang keberatan itu sudah diatur di dalam peraturan. Proses penghitungan dan rekapitulasi juga cukup lama mulai dari TPS, rekapitulasi di PPK hingga ke kabupaten kota.
Baca Juga:
Kementerian PU Siapkan 25 Posko Nataru di Jalan Nasional Sumatera
Ketika Nur'aeni memiliki keberataan, maka hal ini bisa disampaikan ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti. KPU juga tidak serta saat ini melakukan penghitungan ulang tanpa rekomendasi Bawaslu.
"Kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi dan saran itu (ke KPU) yang harus ditindaklanjuti sepanjang didukung fakta-fakta," paparnya.
Nur'aeni termasuk Partai Demokrat menurutnya masih memiliki ruang bila menemukan keberatan.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Jika itu terkait perolehan suara maka bisa melalui Mahkamah Konstitusi dan ke Bawaslu jika menemukan sengketa administrasi.
"Ada ruang. Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan sudah ke Bawaslu, kita belum menerima (rekomendasi Bawaslu) sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, caleg inkumben DPR RI dari Dapil Banten II Nur'aeni melayangkan protes ke KPU Provinsi Banten terkait adanya dugaan penggelembungan suara oleh partai lain. Ia juga menuding bahwa ada pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Serang saat pleno tingkat kabupaten kota pada formulir D Hasil.