WahanaNews.co, Jakarta - Caleg incumbent DPR RI dari Dapil Banten II, Nur'aeni, melayangkan protes kepada KPU Provinsi Banten terkait dugaan pengelembungan suara oleh partai lain.
Ia juga menuding bahwa ada pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Serang saat pleno tingkat kabupaten kota pada formulir D Hasil.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Protes Nur'aeni dilakukan usai KPU Provinsi Banten melakukan skorsing di Rapat Pleno Terbuka di Jalan Syech Nawawi Al Bantani.
Ia bertemu dengan para komisioner KPU terkait dinamika pleno. Salah satunya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Jadi kami menyampaikan bahwa di sini karena kesempatan yang tidak diberikan kepada saksi kami menyuarakan agar membuka ruang di saat KPU kota dan di saat PPK melempar di tingkat KPU Kota terkait indikasi penggelembungan. Bahkan ini ada lagi terjadi penandatangan palsu saksi kami di tingkat KPU kota," kata Nur'aeni Jumat malam, Serang (8/3/2024).
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Tanda tangan yang dipalsukan adalah tanda tangan saksi yang diamanatkan dirinya. Menurutnya ini adalah pidana berat dan tadi KPU memediasi dan memberikan ruang untuk dilaporkan ke Bawaslu.
"Alhamdulilah dari KPU merespons itu dan menyampaikan bahwa kita harus sampaikan aspirasi ini kepada Bawaslu Banten untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyebut bahwa ada dugaan penggelembungan calon lain yang sudah diniatkan dan menyebutnya terstruktur sistematis dan masif.