WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan pendiriannya mengenai izin bagi presiden untuk berkampanye, dan ia mengharapkan bahwa pernyataannya tidak diinterpretasikan secara keliru.
Jokowi bahkan menunjukkan salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281 sebagai referensi terkait regulasi kampanye untuk presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara Tenno Purba Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden Dan Wapres RI
Sementara itu Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan telah memerintahkan Tim Hukum AMIN untuk mencabut laporan terhadap Presiden Joko Widodo ke Bawaslu karena pernyataan kampanye dan 'memihak' di Pilres 2024.
Anies baswedan menilai persoalan ini receh sehingga tak perlu adanya laporan ke Bawaslu.
Anies meminta Tim Hukum Nasional fokus pada pemenangan jelang Pemilu
Baca Juga:
Saksi Ungkap Rintihan Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim
"Karena kita mau konsentrasi di urusan pemenangan," kata Anies di Aceh, Sabtu (27/1/2024).
Anies sendiri menilai, apa yang disampaikan Jokowi melanggar sisi etika kenegarawanan.
"Jadi kalau sekarang kita melihat kontroversi dan lain-lain, ini salah satu efek, kalau kita tidak menempatkan posisi sebagai negarawan," kata Anies.