Dia menyatakan bahwa izin untuk presiden berkampanye berarti Undang-Undang Pemilu menjamin hak presiden untuk memiliki preferensi politik terhadap partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang sedang dikampanyekan, namun tetap harus mematuhi aturan-aturan yang telah dijelaskan dalam undang-undang.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata dia.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara Tenno Purba Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden Dan Wapres RI
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ujar Ari.
Selain itu, lanjutnya, dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024) Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik atau pejabat politik harus berpegang pada aturan main.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.