"Keputusan selanjutnya tergantung pada sikap yang diambil oleh KPU dan Bawaslu," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye, telah banyak disalahartikan.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Prabowo-Gibran Sumatera Utara Tenno Purba Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden Dan Wapres RI
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1), telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari Dwipayana, Kamis (25/1/2024) lalu.
Dia mengatakan Presiden dalam merespons pertanyaan itu, memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri ataupun presiden.
"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Rintihan Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim
Namun, menurutnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi jika presiden ingin terlibat dalam kampanye.
Pertama, presiden tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali jika itu berkaitan dengan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, presiden harus mengambil cuti yang tidak dibebankan pada tanggungan negara.