WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ikut menyoroti soal Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3). Pejabat yang akrab disapa Noel tersebut diduga melakukan pemerasan dalam pembuatan Sertifikat K-3.
Apa sebenarnya Sertifikat K-3?
Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Menangis Saat Digiring KPK
Sertifikat K-3 merupakan bentuk ketentuan untuk menghindari potensi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Konsep ini mencakup berbagai aspek penting yang bertujuan menciptakan kondisi kerja aman, sehat, dan sejahtera.
Pentingnya K-3 tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan, yang salah satunya diwujudkan melalui program pelatihan dan sertifikasi K-3. Program ini memastikan setiap individu yang terlibat memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam tentang standar keselamatan.
Setelah kasus yang menimpa Wamenaker Noel terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3, akhirnya sejumlah pengusaha dan buruh pun buka suara. Mereka sepakat soal pentingnya K-3.
Baca Juga:
Hantaman Jejak Digital: Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK Pernah Teriak Tolak Suap
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan K-3 dapat menjadi acuan keselamatan para pekerja dan perusahaan.
"Sertifikasi K-3 itu cukup penting bagi perusahaan, karena dapat menjadi acuan untuk keselamatan para pekerja," kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat
Adapun sertifikasi K-3 oleh perusahaan biasanya dilakukan melalui pihak ketiga yang dalam hal ini dapat disebut sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3), yang sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Biasanya kalau kita mau mengajukan sertifikasi K-3, bisa melalui pihak ketiga, bisa sebagai penyedia pelatihan, penilaian, dan pemberian sertifikat berdasarkan standar K3 yang berlaku," tambah Nurjaman.
Aturan Komposisi Tenaga Bersertifikat K3
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkapkan sertifikasi K-3 sangatlah penting karena sudah diwajibkan di dunia usaha.
"Sertifikasi K-3 itu wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan karena memang diwajibkan dan bagi dunia bisnis," kata Ristadi.
Ristadi menambahkan dengan adanya sertifikasi K-3 tersebut, maka perusahaan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan kepatuhan-kepatuhan terhadap norma-norma atau aturan yang berlaku.
"Sertifikasi K-3 wajib bagi dunia bisnis untuk perusahaan. Itu juga biasa di audit oleh buyer untuk kepatuhan-kepatuhan terhadap norma-norma undang-undang yang berlaku di negara," tambahnya.
Menurutnya, dalam suatu perusahaan yang jumlah karyawannya mencapai 100 orang, setidaknya harus memiliki minimal satu ahli K-3 yang bersertifikat. Sedangkan jika jumlah karyawan mencapai 1.000 orang, maka minimal harus ada 10 ahli K3 yang bersertifikat.
"Perusahaan kalau karyawannya ada 100 orang, minimal harus ada 1 orang yang ahli K-3 dan bersertifikat. Sedangkan kalau karyawannya ada 1000, ya berarti minimal harus mempunyai 10 orang ahli K3 yang bersertifikat. Nah itu yang ahli sertifikat umum, SKU namanya sertifikat K-3 umum," terangnya.
"Jadi memang sangat penting itu, sangat penting sertifikasi K-3 itu dimiliki oleh perusahaan," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]