WahanaNews.co | Arman Hanis, koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menegaskan, kedua kliennya itu bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum pada perkara yang melibatkan mereka.
“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini,” kata Arman, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut dia menyampaikan, yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum adalah Ferdy Sambo dan Putri lebih memilih untuk kooperatif dengan penyidik dalam pengungkapan perkara pembunuhan Brigadir J ini, padahal mereka memiliki hak, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dapat digunakan.
Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP, dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.
Berikutnya, mereka dapat menolak mengikuti rekonstruksi, karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Ferdy dan Putri juga dapat menolak mengikuti uji kebohongan (poligraf), karena tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Meskipun memiliki hak-hak itu, kata Arman, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022.
Selain itu, tersangka mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022, dan bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain, bahkan menjalani uji kebohongan.