“Ibu Putri pun demikian. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022, ia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, ketentuan wajib lapor sesuai dengan jadwal, dan telah mengikuti rekonstruksi pada tanggal 30 Agustus 2022,” ucap Arman.
Putri Sambo juga bersedia dikonfrontasi dengan para tersangka lain dan menjalani uji poligraf.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Dengan sikap kooperatif dan kesungguhan dari Ferdy dan Putri, Arman berharap proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice itu dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.
“Berkeadilan itu bukanlah hanya untuk Pak Ferdy dan Bu Putri, melainkan juga untuk korban, keluarga korban, dan masyarakat umum,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berjanji bersikap objektif saat menjadi penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Pernyataan Febri Diansyah itu sekaligus menjelaskan kenapa dirinya, yang seorang aktivis antikorupsi dan selama kritis terhadap pelanggaran di Polri, mau menjadi pengacara Putri Sambo. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.