WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan penambahan pasal tentang rekayasa kasus dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal itu disampaikan Arsul dalam rapat lanjutan Komisi III DPR dengan pemerintah yang diwakili Kemenkumham terkait RKUHP di kompleks parlemen, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Arsul mengatakan, usulan pasal tersebut akan memberikan ancaman bagi penegak hukum yang merekayasa kasus hingga membuat alat bukti palsu agar seolah-olah terjadi tindak pidana.
"Membuat atau memalsukan alat bukti yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana maka yang membuat tersebut dengan ancaman pidana," kata dia.
Arsul mengaku usulan tersebut berangkat dari masukan yang diterima pihaknya oleh masyarakat yang mengaku menjadi korban rekayasa kasus aparat penegak hukum. Rekayasa kasus tersebut menurutnya, umumnya terjadi dalam kasus narkoba.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada undang-undang atau aturan hukum yang mengatur rekayasa kasus seperti demikian. Dia karena itu mengusulkan agar hal itu diatur dalam RKUHP.
"Sederhananya kira-kira suka ada keluhan tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi narkotiknya ditaruh di mobil dilempar atau di mana gitu loh," katanya.
Dalam usulannya, ia meminta agar setiap orang yang melakukan rekayasa kasus atau membuat bukti palsu bisa dipidana hingga lima tahun. Sementara, jika hal itu dilakukan aparat penegak hukum dipidana hingga tujuh tahun.