"Namun demikian kita juga mencatat bahwa sejumlah rekomendasi yang kritis telah disampaikan kepada kita di antaranya isu hukuman mati, isu ratifikasi opsional protokol konvensi anti penyiksaan, revisi KUHP, isu kebebasan beragama dan berekspresi, isu perlindungan terhadap hak wanita anak dan disabilitas, serta isu Papua," kata dia.
Menyikapi rekomendasi kritis tersebut, menurut Yasonna, pihaknya tidak berkecil hati dan menempatkannya sebagai refleksi ke depannya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Tentunya hal ini tidak perlu disikapi dengan berkecil hati, catatan penting tersebut akan ditempatkan sebagai refleksi untuk terus meningkatkan pembangunan kita dan melakukan koreksi lebih lanjut guna meningkatkan kualitas pembangunan secara merata," tegas dia.
Yasonna menggambarkan, sebagaimana yang terjadi pada 2017 lalu, terdapat sebanyak 225 rekomendasi UPR yang masuk ke Indonesia. Dan, katanya, pemerintah RI hanya mendukung sebanyak 167 rekomendasi saja.
Untuk diketahui, saat ini, Yasonna tengah memimpin delegasi Indonesia mengikuti Universal Periodic Review (UPR) di Dewan HAM PBB pada tanggal 9 -11 November 2022 untuk memberikan laporan capaian pemenuhan HAM.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.