Bahkan, anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolres Samosir
untuk segera menyikat yang bersangkutan apabila ada terjerat pidana.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
"Hukumnya kamu sudah dipecat, kamu bukan PDI perjuangan
lagi. Perkara kamu melakukan upaya hukum silahkan tapi kami katakan kamu tidak
punya kewenangan sebagai ketua DPRD dan mengambil kebijakan atas nama ketua
DPRD. Ini yang harus dicermati makanya saya berkata kepada Kapolres Samosir,
sikat enggak ada itu," jelasnya.
Karena ia menjelaskan sesuai prosedur peraturan partai,
apabila ada seseorang yang keberatan dengan putusan partai harus melaporkan ke
mahkamah partai baru ke pengadilan.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
"Kalau ada keberatan proses pidananya
tindak langsung ke pengadilan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah ke mahkamah
partai. Artinya apa, secara hukum tidak merasa keberatan terkait kebijakan
pemecatan. Secara hukum yang bersangkutan sudah dipecat dengan demikian tidak
bisa melakukan sengketa ke pengadilan karena sudah dipecat," pungkasnya. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.