“Berdasarkan asesmen terhadap barang bukti, mereka masuk kategori adiksi sedang sehingga hasil rekomendasi dinyatakan menjalani rehabilitasi dan rawat inap di lembaga rehabilitasi,” tambahnya.
Sebelumnya, ke enam tersangka ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Dokkes Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (29/9/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
“Hasilnya mereka dalam kondisi sehat dan hasil tes urine menunjukkan AA dan lima rekannya positif menggunakan amphetamin dan methaphetamin,” katanya.
Barang Bukti
Polisi tidak menemukan barang bukti di lokasi penangkapan pertama, sementara di lokasi penangkapan kedua di Jakarta Selatan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu satu plastik klip kecil berisi bekas kemasan narkotika jenis sabu, satu buah alat isap sabu, satu buah pipet kaca berisikan narkotika dan sabu, dengan keseluruhan berat 1,7 gram, dua buah korek api yang telah dimodifikasi.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Terhadap tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
AA sempat diberikan kesempatan untuk berbicara. AA meminta maaf kepada istri dan anaknya, juga berterima kasih kepada pihak Polres Jakbar karena telah memberikan yang terbaik untuk dirinya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.