Narkoba seberat hampir dua ton kokain dan sabu itu ditemukan terbagi dalam 35 karung kuning dan 60 karung putih.
Rincian untuk 35 karung warna kuning, satu karungnya terdiri atas 20 bungkus teh China warna hijau berisi narkoba. Total ada 700 bungkus dengan total berat 700 kg.
Baca Juga:
Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Sarudik, 11 Paket Sabu Disita
Kemudian untuk karung warna putih berjumlah 60, di mana satu karungnya berisi 20 bungkus teh China warna merah. Totalnya ada 1.200 bungkus dengan total berat 1.200 kg.
Fauzi mengatakan sebanyak lima anak buah kapal (ABK) diamankan dalam operasi itu yang terdiri dari satu warga negara Thailand dan empat warga negara Myanmar.
Seluruh ABK tidak memiliki dokumen perjalanan maupun perizinan pelayaran yang sah, sehingga itu diduga jadi alat penyelundupan narkotika lintas negara dengan kamuflase pencarian ikan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Alun-Alun Aek Kanopan, Labura
Fauzi menyatakan dari pemeriksaan sementara belum didapati dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam upaya penyelundupan tersebut. Mengenai peran para ABK pun masih akan didalami penyidik terkait.
Fauzi mengatakan dari pemeriksaan sementara, para ABK tersebut mendapat upah sekitar Rp14 juta untuk membawa barang haram itu berlayar.
"Ini kan belum penyidikan lebih dalam, kita baru bertanya saja kepada mereka, dari jawaban mereka kurang lebih kalau dirupiahkan sekitar Rp14 juta (upah)," ujarnya.