WahanaNews.co | Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak selaku pengacara korban telah menghadiri panggilan Dit Tipidum Bareskrim Polri untuk dugaan pembunuhan berencana.
"Terkait kasus laporan kami tentang dugaan pembunuhan tindak pidana kejahatan berencana sebagai mana dimaksud pasal hukum 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 1," kata Kamarudin, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia menjelaskan, pihaknya diperiksa sebagai pelapor terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
"Memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justisia. Itu lah kehadiran kami," ujarnya.
Dalam hal ini, Kamarudin mengaku akan memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ini pemeriksaan untuk pro justisia. Setelah ditingkatkan menjadi sidik waktu itu ketika kami menyodorkan 11 orang saksi di Jambi, maka sekarang ini kami sebagai pelapor dipanggil untuk memberi keterangan dalam BAP pro justisia," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kasus dugaan penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang tercantum disini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata Pengacara keluarga Brigadir J Johnson Panjaitan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).