"Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman," imbuhnya.
Setia mengklaim sejak awal pihaknya ingin bersilaturahmi secara langsung dengan keluarga korban. Kata dia, keinginan itu sudah beberapa kali diutarakan, namun belum terwujud lantaran keluarga korban masih berduka.
Baca Juga:
Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Berakhir, KPU Harus Buka Seluruh Detail
Serahkan Proses Hukum
Lebih lanjut, Setia mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Christiano kepada pihak kepolisian. Ia mengaku akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," jelasnya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gandeng Kampus, Perkuat Ketahanan Pembiayaan JKN Lewat Lomba Aktuaria
Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) tewas dalam kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari.
Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM sekaligus pengemudi BMW sebagai tersangka. Ia pun kini ditahan di Mapolresta Sleman.
Dalam perkara ini, Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.