WahanaNews.co | Usai menjumpai aktivis kemanusiaan Romo Paschal di Batam, Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan fakta soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam praktiknya, perdagangan manusia sangat membahayakan dan melibatkan uang yang besar hingga jaringan TPPO termasuk di pemerintah dan swasta.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
"(TPPO) ini melibatkan jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun swasta," ujar Mahfud MD dikutip dari Tribun Batam, Kamis (6/4/2023).
Bahkan, Mahfud MD sudah mengantongi daftar jaringan TPPO maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Saya sudah punya daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu. Tentu banyak sumber yang harus kami uji. Hingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkahnya lebih pasti," ucap dia.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
Sementara itu, Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam, Yohanes Ama Making mengatakan, kehadiran Menko Polhukam ke Batam bukan tanpa sebab.
Pasti ada sesuatu hal yang mendesak. Salah satunya aduan dari masyarakat mengenai dugaan kasus perdagangan orang atau human trafficking dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam.
"Kasus ini memang belakangan menjadi perhatian masyarakat luas serta diduga melibatkan aparat negara yang membekingi perdagangan orang," kata Yohanes, Rabu (5/4/2023).
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang.
Dia berharap Mahfud MD berani membuka kasus perdagangan manusia yang saat ini sedang marak di Kota Batam, Kepri.
"Selama ini kasus-kasus viral yang bersinggungan dengan hukum dan kemanusiaan tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh Negara dan didiamkan begitu saja," ujar Simeon.
Menurutnya, jika memang ada penyelesaian itu dilakukan di belakang layar. Serta tidak di pertanggung jawabkan secara terbuka di hadapan publik.
Melansir Tribun Batam, masyarakat pada dasarnya mempunyai hak untuk mendapat dan mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi apalagi persoalan dugaan keterlibatan TPPO seorang aparat.
"Salah satu contoh yang belakangan menjadi sorotan yakni kasus dugaan keterlibatan Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo. Kasusnya hingga kini ditunggu-tunggu oleh masyarakat," jelasnya.
Apabila persoalan ini dibiarkan begitu saja, sama halnya, negara sedang mencetak dan membiarkan penjahat kemanusian di bangsa ini tumbuh subur.
Harusnya persoalan Wakabinda Kepri ini menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia perdagangan orang.
"Jangan masalah viral dan sangat memprihatinkan ini malah masyarakat sipil (civil society) di minta untuk diam dan bungkam dengan alasan klasik yakni demi menjaga kondusivitas masyarakat, ketertiban umum, keamanan dan sebagainya," kata Simeon. [eta/est]