WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan pihaknya telah membentuk panitia Ad Hoc guna membahas materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) periode 2019-2024 yang melibatkan pimpinan, perwakilan fraksi, dan DPD.
"Pembentukan Panitia Ad Hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD," kata Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Baca Juga:
Tokoh Muda Golkar Desak Idris Laena Dicopot dari Ketua Fraksi di MPR
Bamsoet mengatakan Panitia Ad Hoc nantinya akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR RI pada awal September mendatang.
Hal itu, kata dia, lantaran tak memungkinkan ditetapkan saat sidang tahunan pada 16 Agustus 2022.
"Yang nanti akan diputuskan pengambilan keputusannya dalam sidang paripurna awal September mendatang. Karena tidak mungkin kita sisipkan di sidang tahunan pada 16 Agustus," ujar Waketum Golkar itu.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Apresiasi MPR Kaji Substansi dan Bentuk Hukum PPHN
Bamsoet melanjutkan, keputusan pembentukan Panitia Ad Hoc diambil usai pimpinan MPR menggelar rapat gabungan terkait rancangan bentuk hukum PPHN yang sebelumnya diusulkan Badan Pengkajian MPR.
Bamsoet menyampaikan hasil rapat menyepakati tak akan melakukan amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, melainkan melalui konvensi ketatanegaraan.
Bamsoet mengatakan usulan Badan Pengkajian MPR terkait konvensi ketatanegaraan itu berlandaskan pada argumentasi atau dasar hukum Pasal 100 ayat 2 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.