WahanaNews.co | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk seriusi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pemilih tanpa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Untuk memberikan atensi serius terhadap temuan Bawaslu terkait adanya potensi empat juta pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu (pemilihan umum) mendatang," kata Bamsoet dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa (04/07/23).
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Menurutnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu kembali menggencarkan dan mengintensifkan perekaman data kependudukan.
"Baik dengan mengoptimalkan layanan di kantor Dukcapil maupun layanan jemput bola atau door to door," ucap Ketua MPR.
Bamsoet berharap upaya-upaya tersebut dapat mempermudah akses keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang mewajibkan pemilihnya menggunakan atau memiliki KTP-e.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Sementara itu, Bamsoet meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan koordinasi dengan Dinas Dukcapil guna memastikan layanan atau fasilitas perekaman hingga penerbitan KTP-e berjalan baik dan optimal.
"Pasalnya, fasilitas maupun layanan tersebut termasuk salah satu hal penting dalam menunjang suksesnya Pemilu 2024 mendatang," ujar dia.
Bamsoet juga meminta KPU mendorong dan mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke kantor pemerintah setempat untuk mengurus KTP-e.