"Tanpa kepemilikan KTP-e, masyarakat tidak bisa mencoblos pada Pemilu Serentak 2024, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Pemilu," imbuhnya.
Dia pun meminta komitmen pihak-pihak terkait untuk terus berusaha memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses penuh untuk menggunakan hak pilihnya pada pada pemilu mendatang.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Sebelumnya, Bawaslu RI menyarankan KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyinkronkan data pemilih tanpa KTP-e yang ditemukan Bawaslu mencapai 4.005.275 orang.
"KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (3/7).
Dijelaskan Lolly, sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa KTP-e itu merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman KTP-e. Kedua kelompok tanpa KTP-e itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.[eta/Antara]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.