WahanaNews.co | Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya pasca-pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kliennya pada Sidang Komisi Banding.
Meski demikian, Arman Hanis mengaku akan mempelajari terlebih dulu putusan banding serta pertimbangannya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Demikian Arman Hanis merespons putusan Komisi Banding terhadap Ferdy Sambo, Selasa (20/9/2022).
“Terkait putusan banding tersebut, setelah pustusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata Arman Hanis.
“Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.”
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebagaimana diberitakan, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut dilakukan secara kolektif kolegial dan ditegaskan final serta mengikat.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/9/2022).