WahanaNews.co | Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Jawa Tengah membukukan angka perceraian para periode Januari-September 2021 sebanyak 1.641 perkara. Dari angka itu, ternyata paling banyak istri yang minta cerai.
Apa sih penyebabnya?
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
"Jumlah perkara masuk 2.097 perkara per September 2021 ini, angka dispensasi ada 399 perkara, cerai gugat (istri yang mengajukan cerai) ada 1.262 perkara, kemudian cerai talak (suami yang mengajukan cerai) ada 379 perkara," kata Kepala Pengadilan Agama Jepara, Rifai kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (30/9/2021).
Dia mengatakan ada beberapa faktor terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Paling banyak adalah perselisihan secara terus menerus hingga ada sosok orang ketiga.
"Itu perselisihan secara terus menerus itu ranking pertama kemudian kedua masalah ekonomi. Masalah pertengkaran sampai September 706 perkara. Untuk faktor ekonomi 633 perkara, disusul dengan salah satu pihak meninggalkan yang lain itu 163 perkara," terang Rifai.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
Rifai menjelaskan banyaknya cerai diajukan oleh istri disebabkan karena alasan faktor ekonomi. Disebutkan dengan adanya sejumlah perusahaan besar di Jepara ternyata meningkatkan ekonomi para wanita. Hal itu dimungkinkan menjadi penyebab istri di Jepara mengajukan cerai kepada suaminya.
"Pertengkaran terus menerus dan ekonomi. Kita lihat sebelum dulu ada perusahaan itu, cerai gugat sedikit karena istri masih di rumah manut gitu ya sedangkan memberikan nafkah itu suami," ungkap dia.
Dia mengatakan terkait angka perkara yang masuk di Pengadilan Agama Jepara tidak ada peningkatan signifikan selama dua tahun terakhir. Seperti tahun 2020 lalu perkara masuk di Pengadilan Jepara ada 2.679 per Desember.
"Kalau perceraian cerai gugat 1.630 tahun lalu, tahun ini sampai bulan September 1.262, cerai talak 2020 524 perkara per Desember, tahun ini per September cerai talak 379. Tahun ini perkara masuk ada 2.097 perkara per September 2021 ini, sampai akhir bulan ya tidak jauh dari tahun kemarin," terang dia.
Sedangkan angka dispensasi nikah tahun 2021 mengalami peningkatan. Menurutnya hal tersebut tidak lepas karena perubahan undang-undang minimal usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
"Dispensasinya 2020 ada 423 perkara, sekarang sudah 399 perkara. Ini masih ada tiga bulan. Dispensasi belum ada perubahan undang-undang 174 ini yang tadinya umur 16 tahun dengan perubahan 16 tidak boleh menikah, jadi ada kenaikan umur tiga tahun. Jadi tiga tahun penumpukan lumayan," terang Rifai.
"Andai 16 tahun boleh menikah kan tidak menumpuk seperti itu. Penambahan saya kira ada penambahan usia dari undang-undang seperti itu," pungkas dia. [rin]