WahanaNews.co, Jakarta - Seluruh lapisan masyarakat diingatkan Mabes Polri agar tidak terlibat dalam aktivitas apa pun terkait judi online, baik memainkan atau mempromosikannya, karena bisa dikenakan pidana.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Dani Kustoni menegaskan hal itu disebabkan pemberian sanksi pidana terkait judi online tidak terbatas pada penyelenggara atau bandar saja.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, seperti pemain, promotor, atau influencer situs dan aplikasi judi online juga bisa dikenakan sanksi pidana.
"Karena yang kami pahami, berdasarkan UU yang ada, baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE, sanksi pidana tidak terbatas kepada penyelenggara saja, jadi pemain dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Dani dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Sehingga, ia meminta seluruh masyarakat meninggalkan aktivitas judi online. Lebih lanjut, kata Dani, jajaran Siber Bareskrim dan Polda wilayah tengah gencar menindak para influencer yang mempromosikan judi online.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Ia menegaskan penyidik tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap seluruh kegiatan promosi. Menurutnya para influencer juga tidak bisa lagi berdalih dengan alasan tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan merupakan judi online.
"Tentunya apabila masih ditemukan terdapat influencer, selebgram dan lainnya yang promosikan judi online, kami lakukan langkah-langkah tindakan proses pidana terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengaku bakal memanggil sejumlah figur publik, termasuk aktris Wulan Guritno terkait promosi situs judi online.