"Namun oleh admin karena wujud kebanggaan dari Fakultas Kehutanan ada yang menjadi tokoh nasional, menjadi presiden, oleh admin diupload dan itu hanya satu-satunya yang diupload, sementara yang lainnya kehutanan baru sampai lulusan tahun 1990," tutur Djuhandhani.
Djuhandani mengatakan Bareskrim akhirnya tidak menemukan tindak pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Setelah gelar perkara, Bareskrim pun memutuskan menghentikan penyelidikan laporan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa Kades Kohod dan 44 Saksi
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, pada Selasa (20/5), Jokowi datang ke markas Bareskrim untuk mengklarifikasikan ijazah pendidikan yang telah ditempuhnya.
Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitasnya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (9/5). Kala itu, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.
Baca Juga:
Puslabfor Polri Periksa Ponsel Brigadir RA Dalami Motif Dugaan Bunuh Diri
Usai mendatangi Bareskrim, Jokowi menyatakan siap menunjukkan ijazah miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituding palsu oleh sejumlah pihak.
Jokowi menyebut ijazah miliknya itu tidak akan ditunjukkan secara sembarangan kepada publik dan baru dilakukan di persidangan jika diperintah oleh Majelis Hakim.
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh Hakim," ujarnya di markas areskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu.