Di antaranya, satu unit handphone Vivo
berwarna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup
kepala jenis peci
warna putih,
dan satu buah sarung kain.
Pakaian tersebut diduga yang
dikenakan pelaku saat melantunkan adzan hayya alal jihad seperti dalam video yang viral di media sosial.
Baca Juga:
Departemen Penyiaran Malaysia Minta Maaf ke Publik, Ada Apa?
Kasus adzan
jihad ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02
Desember 2020.
Atas perbuatannya, SYM disangkakan melanggar pasal Pasal 45A
ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.