Ia mencontohkan, PT Nortcliff Indonesia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menempatkan dana masyarakat dalam bentuk investasi.
Namun, menurut dia, saat waktu jatuh tempo dana pokok dan bunga tidak dapat dicairkan dan justru digunakan untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan INA
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Ramadhan.
Kemudian, Ramadhan menyebut PT berkat Bumi Citra telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menghimpun dana dari masyarakat melalui produk yang dikeluarkan oleh perusahaan itu tanpa izin resmi dari OJK.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 379a juncto Pasal 56 KUHP, dan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Lalu, PT Fikasa Group telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan OJK selama periode 14 Oktober 2016 sampai 25 April 2020.
“Dengan cara menjanjikan keuntungan investasi kepada korban sebesar 9 persen per tahun serta meyakinkan para korbannya jika PT Fikasa Grup telah memiliki izin resmi,” ujar Ramadhan.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.