WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian Richard Arief Muljadi akhirnya terhenti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat setelah ia mendarat dari Singapura.
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi atau SIRI Kejaksaan Agung menangkap Richard yang berstatus buronan dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar.
Baca Juga:
Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Tiri, Terungkap Usai Ayah Minta Donasi
Penangkapan terhadap Richard dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Kasus tersebut menjadi sorotan karena Richard sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO setelah diduga menghindari proses hukum.
Penangkapan itu sekaligus menunjukkan bahwa status DPO bukan sekadar formalitas dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah, OJK Amankan 41 Aset di Sumatra Utara
Meski sempat menghindari persidangan, langkah Richard akhirnya terhenti ketika kembali masuk ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Richard yang berusia 38 tahun diamankan tanpa perlawanan.
"Saat diamankan terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut Kejaksaan Agung, perkara Richard sebenarnya telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Namun, Richard disebut berulang kali tidak memenuhi panggilan dan tidak menghadiri persidangan.
Kondisi itu membuat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan Richard sebagai buronan.
Dalam perkara tersebut, Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara.
Dugaan tindak pidana itu disebut menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Jaksa menjerat Richard dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Richard juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.
Atas dakwaan tersebut, Richard terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Penangkapan Richard menjadi pesan keras bagi para buronan lain yang masih berusaha menghindari proses hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa pelarian tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Anang Supriatna mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu para DPO hingga tuntas.
Kejaksaan juga memberi sinyal bahwa upaya melarikan diri ke luar negeri atau menghindari persidangan tidak akan menghentikan proses hukum.
Penangkapan Richard menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung memperkuat penegakan hukum terhadap terdakwa yang mencoba menghambat jalannya persidangan.
Dengan penangkapan tersebut, proses hukum terhadap Richard diharapkan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]