WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan diduga memeras rekanan proyek, dengan barang bukti uang tunai yang baru saja diterimanya ikut diamankan polisi dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan uang kepada seorang kepala dinas di Kabupaten Siak yang kemudian ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Siak.
Baca Juga:
Jasad Pria Terkubur dalam Kebun di Siak, Polisi Pastikan Ada Luka Benda Tajam
Dalam penyelidikan tersebut, polisi membuntuti Direktur CV Shift of Marine berinisial AS sejak mencairkan uang muka proyek di Bank Riau Kepri hingga mendatangi rumah Junaidi.
AS diketahui merupakan rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, pada Tahun Anggaran 2026.
Junaidi diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah uang muka proyek senilai Rp165 juta dicairkan oleh rekanan.
Baca Juga:
Gubernur Riau Tinjau Jalan Rusak Minas Perawang, Soroti Kendaraan ODOL dan Pelat Luar Daerah
Namun AS hanya menyerahkan Rp15 juta karena mengaku keberatan memenuhi nominal yang diminta.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana penyerahan uang kepada seorang pejabat daerah.
Informasi tersebut diteruskan Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto kepada Kasat Reskrim sebelum tim langsung melakukan penyelidikan.